Pegi Setiawan Tuntut Polda Jabar Bayar Ganti Rugi
Senin, 08/Juli/2024 - 21:25:55 WIB
|
|
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar. (ANT)
|
|
BANDUNG (KLIKRIAU.COM) - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat setelah gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar, ditambah penghasilan bulanan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, di Bandung, Senin (8/7/24).
Toni menjelaskan bahwa selama ditahan, Pegi Setiawan kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang menjadi tumpuan hidup keluarganya. "Sebagai kuli bangunan, penghasilan klien saya cukup membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya. Ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Kami berencana mengajukan gugatan ganti kerugian," jelasnya.
Lebih lanjut, Toni menyebut bahwa keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, mereka meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak lagi menjadi tersangka. "Amar putusan rehabilitasi menyatakan penyidik harus mengumumkan bahwa Pegi bukan lagi tersangka," katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. "Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar Eman dalam putusan sidang.
Eman menambahkan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tegasnya.(*)
Sumber : Antaranews.com