PPDB 2024 Jalur Afirmasi Sekolah Swasta di Riau Merpanjang Pendaftaran
Selasa, 09/Juli/2024 - 13:05:21 WIB
|
|
Roni Rakmat. (net)
|
|
PEKANBARU (KLIKRIAU.COM) - Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK jalur afirmasi sekolah swasta memperpanjang waktu pendaftaran yang awalnya dijadwalkan berakhir pada Kamis (4/7/2024) hingga Rabu (10/7/2024) besok. Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan lebih bagi calon peserta didik yang berhak mengikuti program tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Roni Rakmat, menyatakan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan untuk mengakomodasi calon peserta didik yang memenuhi syarat.
"Untuk pendaftaran jalur afirmasi sekolah swasta kami perpanjang hingga Rabu (10/7/2024). Karena hingga saat ini total pendaftar baru 700 dari 2.438 kuota yang ada, jadi masih ada kuota yang tersisa," jelasnya.
Roni menambahkan, para peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi akan dibiayai oleh Pemprov Riau sampai lulus tanpa dipungut biaya apapun. "Kebijakan ini dibuat sebagai upaya Pemprov Riau mengakomodir calon siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK Negeri pada PPDB tahun 2024. Pasalnya daya tampung SMA/SMK negeri di Riau hanya mampu menampung 92.965 siswa atau 76,53 persen dari tamatan SMP sederajat sebanyak 121.475 siswa," katanya.
Lebih lanjut, Roni menerangkan bahwa calon peserta didik yang bisa mengikuti jalur afirmasi adalah siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri, namun terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DP3KE).
"Namun bagi siswa yang tidak lulus pada PPDB SMA/SMK negeri dan tidak terdaftar di DTKS dan PIP maupun DP3KE bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat tempat siswa berdomisili, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah," ujarnya.
Selain itu, jalur afirmasi juga berlaku untuk anak panti asuhan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. "Kalau anak panti itu syaratnya berdomisili di panti yang memiliki izin atau terdata di Dinas Sosial Riau. Kemudian terdaftar di DTKS Dinas Sosial, memiliki Kartu Keluarga yang terdaftar di panti tempat calon siswa berdomisili. Terakhir terdapat surat keterangan warga panti yang diketahui Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat," sebutnya. (mcriau)