Rabu, 23 Oktober 2024
Follow:
Home
Bebas Praperadilan, Pegi Setiawan Kembali ke Cirebon
Selasa, 09/Juli/2024 - 20:11:52 WIB
  Pegi Setiawan kembali ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Selasa (9/7/24). (ANT)
 
TERKAIT:
   
 
CIREBON (KLIKRIAU.COM) - Pegi Setiawan akhirnya kembali ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat, setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Setibanya di Cirebon, Pegi disambut hangat oleh keluarganya serta warga setempat yang memadati kediamannya pada Selasa (9/7) sore. "Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa, dan keluarga," kata Pegi, seperti dikutip Antaranews.com Selasa (9/7/24).

Dengan dukungan tersebut, Pegi berharap bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa sulit. Dia menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, dirinya akan beristirahat di Cirebon sebelum mencari pekerjaan lagi, baik di Bandung atau di tempat lain.

Pegi juga mengungkapkan niatnya untuk menyumbangkan sedikit rezeki dengan bersedekah ke mushola atau masjid terdekat sebagai ungkapan syukur. "Sebagai ungkapan syukur setelah dibebaskan, saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya," ujarnya.

Sementara itu, Kartini, ibu Pegi Setiawan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya hingga dinyatakan bebas dari perkara tersebut. "Dukungan dari seluruh penjuru Indonesia sungguh luar biasa. Saya berharap mereka mendapat rezeki berlimpah dan umur yang panjang," ucap Kartini.

Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Jabar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan, melepaskan Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. (*)

 
Berita Terbaru >>
Lanud Roesmin Nurjadin Siapkan Helikopter untuk Cek Kesiapan Pilkada Riau
Presiden Prabowo Lantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Baru
Seminar Nasional di Pekanbaru Siap Digelar, Panitia Pastikan Persiapan Hampir Rampung
Antusiasme Masyarakat Rohul Meriahkan Tabligh Akbar Bermarwah
Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan
Pemprov Riau Gesa Perbaikan APBD Perubahan 2024 Usai Evaluasi
Kakanwil Kemenag Riau Muliardi Disambut Hangat di Pekanbaru
Pilkada Rohil, Warga Batak Bagan Sinembah Dukung Paslon BIJAK
Rocky Gerung Hadir, Danrem 031/Wira Bima Dukung Seminar Nasional di Riau
PGRI Riau Adakan Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Kepala Sekolah
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com