Bebas Praperadilan, Pegi Setiawan Kembali ke Cirebon
Selasa, 09/Juli/2024 - 20:11:52 WIB
|
|
Pegi Setiawan kembali ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Selasa (9/7/24). (ANT)
|
|
CIREBON (KLIKRIAU.COM) - Pegi Setiawan akhirnya kembali ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat, setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setibanya di Cirebon, Pegi disambut hangat oleh keluarganya serta warga setempat yang memadati kediamannya pada Selasa (9/7) sore. "Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa, dan keluarga," kata Pegi, seperti dikutip Antaranews.com Selasa (9/7/24).
Dengan dukungan tersebut, Pegi berharap bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa sulit. Dia menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, dirinya akan beristirahat di Cirebon sebelum mencari pekerjaan lagi, baik di Bandung atau di tempat lain.
Pegi juga mengungkapkan niatnya untuk menyumbangkan sedikit rezeki dengan bersedekah ke mushola atau masjid terdekat sebagai ungkapan syukur. "Sebagai ungkapan syukur setelah dibebaskan, saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya," ujarnya.
Sementara itu, Kartini, ibu Pegi Setiawan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya hingga dinyatakan bebas dari perkara tersebut. "Dukungan dari seluruh penjuru Indonesia sungguh luar biasa. Saya berharap mereka mendapat rezeki berlimpah dan umur yang panjang," ucap Kartini.
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Jabar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan, melepaskan Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. (*)