Terganjal Temuan Inspektorat, BKPSDM Tunda Pengunduran Diri Kadis Pendidikan Pelalawan
PELALAWAN (KLIKRIAU.COM) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar FE. M.AP, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat permohonan pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan pada 27 Juni 2024.
BKPSDM Kabupaten Pelalawan merespons permohonan tersebut dengan mengeluarkan surat balasan bernomor 800.1.6.6//BKPSDM/22024/810 tertanggal 1 Juli 2024. Surat tersebut menyatakan penundaan permohonan berhenti atas permintaan sendiri.
"Sehubungan dengan surat saudara tanggal 27 Juni 2024 perihal berhenti atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal Juli 2024, dengan ini diberitahukan bahwa permintaan saudara tersebut ditunda," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh BKPSDM Pelalawan.
Penundaan tersebut dilakukan agar Abu Bakar dapat menyelesaikan segala persoalan yang terjadi selama kepemimpinannya di Disdik Pelalawan. "Penundaan ini dimaksudkan agar Pak Abu Bakar dapat menyelesaikan temuan inspektorat tahun 2022, 2023, dan menunggu hasil pemeriksaan inspektorat tahun 2024," kata Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si, dilansir mediatorpost.com, Sabtu (27/7/24)
Dalam surat balasan tersebut, Pemkab Pelalawan menegaskan bahwa penundaan permohonan pengunduran diri Abu Bakar harus dimaklumi sebagai tuntutan dan tanggung jawab profesionalisme seorang abdi negara. "Demikian agar menjadi maklum," tutup surat tersebut.
Darlis menjelaskan bahwa Abu Bakar sebelumnya telah dua kali mengajukan surat ke BKPSDM, dan keduanya langsung ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. "Surat pertama terkait pengajuan izin cuti langsung direspon BKPSDM dengan menerbitkan surat cuti. Sedangkan surat kedua diajukan untuk pengunduran diri sebagai Kadisbud Pelalawan," jelas Darlis.
Pada permohonan pengunduran diri yang kedua, BKPSDM juga menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat sebagai Kadisbud Pelalawan. Namun, surat ketiga yang diajukan untuk pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berproses karena ada hal lain yang harus diselesaikan. "Surat ketiga ini sedang diproses dan ditunda sampai hasil temuan dan pemeriksaan inspektorat selesai," tegas Darlis.
Darlis menyatakan bahwa Pemkab Pelalawan menghormati keputusan Abu Bakar untuk mundur sebagai ASN, namun setiap orang yang bekerja untuk negara harus menaati aturan yang berlaku. "Regulasi nya memang seperti itu," kata Darlis.
Penundaan ini dimaksudkan agar Abu Bakar memiliki waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan di OPD yang akan ditinggalkannya terkait temuan dan hasil pemeriksaan inspektorat.
"Intinya, biar clear apa yang menjadi hasil pemeriksaan inspektorat di Disdikbud. Kalau masih di sana, beliau dapat mengklarifikasi temuan dan hasil pemeriksaan itu. Itu tanggung jawab yang harus diberikan jika kita bekerja untuk pemerintah," pungkas Darlis.(*)