Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Rabu, 02/Oktober/2024 - 06:15:44 WIB
|
|
Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisal CS di Pelalawan Riau. (ist)
|
|
PELALAWAN (KLIKRIAU.COM) - Polres Pelalawan berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial CS, yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penangkapan ini dilakukan setelah keluarga korban, RI (34), sempat viral di media sosial meminta perhatian dari Kapolres Pelalawan atas kasus yang menimpa anaknya, PG (4).
Tim Satreskrim Polres Pelalawan segera merespons dengan menangkap pelaku, yang diketahui merupakan tetangga korban. Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto SH MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (1/10/2024) melalui pesan WhatsApp. "Sudah diamankan bang, saya baru konfirmasi sama penyidik. Pelaku diamankan pada hari Sabtu, 28 September 2024," tulis AKP Edy.
Ia juga menegaskan bahwa Surat Perintah Penahanan (SPP) pelaku telah keluar, dan CS kini resmi ditahan di Polres Pelalawan.
Ibu korban, RI, yang didampingi kuasa hukumnya, Chandra Yoga Adiyanto SH MH, mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Kapolres Pelalawan. "Saya kemarin bermohon kepada Pak Kapolres agar kasus anak saya mendapat perhatian, dan alhamdulillah permohonan saya didengar," ungkap RI.
Dengan air mata, RI berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. "Kami percaya keadilan masih ada. Saya meminta penegak hukum mengadili pelaku sesuai perbuatannya karena dia telah merusak masa depan anak saya," tegasnya. (*)