JAKARTA (KLIKRIAU.COM) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, serta pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan pantauan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (12/12) dini hari, kedua pasangan calon tidak terlihat hadir. Hal serupa juga terkonfirmasi dari laman resmi MK, di mana tak ada gugatan tercatat atas nama Ridwan Kamil-Suswono maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Hingga pukul 23.59 WIB pada Rabu (11/12), kami tidak menerima permohonan gugatan dari kedua pasangan calon tersebut," ujar Kepala Humas MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi.
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pengajuan sengketa hasil pemilihan harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan. KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada 2024 pada Ahad (8/12), sehingga batas akhir pengajuan sengketa berakhir pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan data dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, hingga Kamis (12/12) pukul 00.15 WIB, terdapat 15 gugatan terkait pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK. Gugatan tersebut meliputi pemilihan gubernur di Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara, masing-masing satu permohonan. Selain itu, terdapat tiga gugatan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan Papua Selatan.
Selain sengketa pemilihan gubernur, MK juga mencatat 212 permohonan terkait pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Secara keseluruhan, jumlah gugatan yang terdaftar hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.
Pada Pilkada DKI Jakarta 2024, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Ridwan Kamil-Suswono berada di posisi kedua dengan 1.718.160 suara atau 39,40 persen, sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengumpulkan 459.230 suara atau 10,53 persen.(*)
Sumber : Antaranews.com