Senin, 08 Juni 2026
Follow:
Home
MK Tolak Gugatan Pilkada Dumai, Paisal-Sugiyarto Tetap Menang
Selasa, 04 Februari 2025 - 11:10:45 WIB
  (Foto : Mkri.id)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM -- Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor 89/PHPU.BUP-XXIII/2025. “Perkara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh hakim MK,” ujar Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, MK juga menolak sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing). Dengan demikian, dua sengketa Pilkada di Riau telah selesai di tingkat MK. Sementara itu, KPU Riau masih menghadapi sengketa Pilkada di tujuh kabupaten/kota lainnya, termasuk Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Pekanbaru, yang dijadwalkan sidang pada 4-5 Februari 2025.

Perkara Pilkada Dumai diajukan oleh pasangan Ferdiansyah-Soeparto yang diwakili kuasa hukum Eko Saputra. Mereka menuding petahana, Paisal, melakukan pelanggaran, seperti kampanye di luar jadwal, pelibatan ASN, penyalahgunaan APBD, dan keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Namun, MK menolak permohonan tersebut. “Meski eksepsi KPU Kota Dumai dan pihak terkait ditolak dalam beberapa aspek, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon,” jelas Nugroho.

Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024. KPU Riau siap menghadapi proses lebih lanjut terkait sengketa Pilkada di daerah lainnya. (*)

 
Berita Terbaru >>
Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih
PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Cuaca Panas, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Plt Gubri Apresiasi Strategi TP-PKK Pekanbaru Dongkrak PAD
Masa Jabatan Ingot Berakhir, Syamsuir Jadi Plh Sekda
Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balaikayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik
Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]