MK Tolak Gugatan Pilkada Dumai, Paisal-Sugiyarto Tetap Menang
  Selasa, 04 Februari 2025 - 11:10:45 WIB
  
    |  | 
  
    |  | (Foto : Mkri.id) 
 |  | 
    
      KLIKRIAU.COM -- Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor 89/PHPU.BUP-XXIII/2025. “Perkara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh hakim MK,” ujar Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, MK juga menolak sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing). Dengan demikian, dua sengketa Pilkada di Riau telah selesai di tingkat MK. Sementara itu, KPU Riau masih menghadapi sengketa Pilkada di tujuh kabupaten/kota lainnya, termasuk Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Pekanbaru, yang dijadwalkan sidang pada 4-5 Februari 2025.
Perkara Pilkada Dumai diajukan oleh pasangan Ferdiansyah-Soeparto yang diwakili kuasa hukum Eko Saputra. Mereka menuding petahana, Paisal, melakukan pelanggaran, seperti kampanye di luar jadwal, pelibatan ASN, penyalahgunaan APBD, dan keterlibatan anak-anak dalam kampanye.
Namun, MK menolak permohonan tersebut. “Meski eksepsi KPU Kota Dumai dan pihak terkait ditolak dalam beberapa aspek, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon,” jelas Nugroho.
Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024. KPU Riau siap menghadapi proses lebih lanjut terkait sengketa Pilkada di daerah lainnya. (*)