KLIRIAU.COM (INHIL) -- Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp 150 juta di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pelaku ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
"Dalam pengungkapan kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, kepada media, Selasa (18/2).
Pelaku yang ditangkap adalah Cecep Panji Irawan (30). Ia mengaku membagi hasil curian dengan rekannya, Dul, yang saat ini masih buron. "Dari pengakuan pelaku, jatahnya Rp 75 juta sudah habis untuk main perempuan, dugem, dan judi online. Tapi kita masih selidiki," kata Budi.
Budi menjelaskan kejadian terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 11.35 WIB di depan Toko Suhaimi, Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota. Korban, Mahmud (40), baru saja mengambil uang Rp 150 juta dari Bank BNI Cabang Tembilahan dan berniat menukarkannya di Bank BSI. Namun, karena antrean panjang, korban membatalkan niatnya dan melanjutkan perjalanan ke Toko Suhaimi.
"Saat korban berada di dalam toko, alarm mobilnya berbunyi. Korban dan pegawai toko keluar dan melihat kaca mobil bagian tengah sudah pecah. Uang tunai Rp 150 juta dalam kantong plastik di dalam mobil telah hilang," jelas Budi.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku, Cecep dan Dul. Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob menangkap Cecep di rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat penangkapan, Cecep melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.
"Dari hasil interogasi, Cecep mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia beraksi bersama Dul. Uang hasil curian telah dibagi dua di Kota Jambi. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Dul," ucap Budi.
Polisi juga menyita barang bukti, antara lain sisa uang Rp 950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone merek Nokia, dan sepasang sepatu. "Modus operandi pelaku adalah mengikuti korban sejak mengambil uang di bank. Saat korban lengah, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil uangnya," terang Budi.
Budi menambahkan bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat lintas provinsi. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.(mcriau)