Selasa, 07 Oktober 2025
Follow:
Home
Polisi Tembak Pelaku Pecah Kaca di Inhil, Rp 150 Juta Raib
Selasa, 18 Februari 2025 - 15:45:20 WIB
  TKP pencurian dengan modus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp 150 juta di Tembilahan. (mcr)  
TERKAIT:
   
 
KLIRIAU.COM (INHIL) -- Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp 150 juta di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pelaku ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Dalam pengungkapan kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, kepada media, Selasa (18/2).

Pelaku yang ditangkap adalah Cecep Panji Irawan (30). Ia mengaku membagi hasil curian dengan rekannya, Dul, yang saat ini masih buron. "Dari pengakuan pelaku, jatahnya Rp 75 juta sudah habis untuk main perempuan, dugem, dan judi online. Tapi kita masih selidiki," kata Budi.

Budi menjelaskan kejadian terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 11.35 WIB di depan Toko Suhaimi, Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota. Korban, Mahmud (40), baru saja mengambil uang Rp 150 juta dari Bank BNI Cabang Tembilahan dan berniat menukarkannya di Bank BSI. Namun, karena antrean panjang, korban membatalkan niatnya dan melanjutkan perjalanan ke Toko Suhaimi.

"Saat korban berada di dalam toko, alarm mobilnya berbunyi. Korban dan pegawai toko keluar dan melihat kaca mobil bagian tengah sudah pecah. Uang tunai Rp 150 juta dalam kantong plastik di dalam mobil telah hilang," jelas Budi.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku, Cecep dan Dul. Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob menangkap Cecep di rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat penangkapan, Cecep melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.

"Dari hasil interogasi, Cecep mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia beraksi bersama Dul. Uang hasil curian telah dibagi dua di Kota Jambi. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Dul," ucap Budi.

Polisi juga menyita barang bukti, antara lain sisa uang Rp 950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone merek Nokia, dan sepasang sepatu. "Modus operandi pelaku adalah mengikuti korban sejak mengambil uang di bank. Saat korban lengah, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil uangnya," terang Budi.

Budi menambahkan bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat lintas provinsi. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.(mcriau)

 
Berita Terbaru >>
12 Peserta Asal Riau Lolos ke Semifinal dan Final MQKN-MQKI 2025 di Wajo
Injeksi Air Sumbang Tambahan Produksi Lebih dari 1.000 Barel Minyak Per Hari
Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
Rektor Unilak Puji Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Mengapa?
Komdigi dan Indosat Latih ASN Muda Kuasai AI untuk Perkuat Reformasi Pelayanan Publik
Kafilah Riau Matangkan Persiapan Menuju STQ Nasional XXVIII di Kendari
Ketua Harian LPTQ Riau Beri Motivasi dan Pesan untuk Kafilah STQH Nasional 2025
Bupati Afni: Gaji Pegawai Harus Jadi Prioritas, Gaji Saya Bayar Terakhir
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Dikukuhkan, Menkomdigi: PWI Harus Jadi Rumah Aman Wartawan
MTQ Pernah Terhenti Dua Tahun, Bupati Afni Komitmen Tambah Anggaran LPTQ
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]