Sabtu, 25 Oktober 2025
Follow:
Home
Kejari Pelalawan Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Selasa, 27 Mei 2025 - 14:00:21 WIB
  Kejari Pelalawan resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Selasa (27/5). (ist)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (PELALAWAN)  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Selasa (27/5), dalam sebuah prosesi di Aula Restorative Justice, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kasus ini melibatkan tersangka Muhammad Abadi Lubis alias Lubis, yang terjerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP terhadap mantan istrinya, Arbaini. 

Keputusan penghentian penuntutan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana setelah ekspos perkara digelar secara daring pada Senin (26/5).

"JAM Pidum menyetujui penerapan restorative justice karena syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi," kata Kepala Kejari Pelalawan, Asrijal, SH, MH kepada awak media.

Menurut Asrijal, perkara bermula dari perselisihan rumah tangga antara tersangka dan korban yang telah resmi bercerai pada Desember 2024. Keduanya tetap tinggal di desa yang sama dan sering bertemu karena anak mereka masih tinggal bersama korban.

Insiden terjadi pada 21 Februari 2025 ketika Lubis datang ke rumah korban untuk mengambil bingkai surat nikah orang tuanya. "Tersangka tidak terima saat korban menyatakan almarhum orang tua tersangka bukan lagi mertuanya," ujar Asrijal.

Keributan pun pecah. Setelah adu mulut dan dorong-mendorong, tersangka menampar wajah korban dua kali. Visum dari Puskesmas Bunut menunjukkan korban mengalami luka lecet dan memar akibat kekerasan tersebut.

Meski berkas telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, proses mediasi digelar antara tersangka dan korban. Korban menyatakan kesediaan untuk berdamai dan memaafkan. “Kesepakatan damai ini menjadi pertimbangan kuat penghentian perkara,” jelas Asrijal.

Ia menambahkan bahwa pendekatan restorative justice tidak serta merta mengabaikan hukum. “RJ adalah upaya menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan hanya alat penghukuman,” katanya.

Dukungan dari masyarakat juga menjadi alasan kuat diberikannya RJ. “Dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan tersangka akan dibebaskan dari tahanan,” lanjutnya.

Asrijal berharap, melalui pendekatan ini, hubungan baik antara korban dan tersangka tetap terjaga demi kepentingan anak mereka. “RJ memungkinkan perdamaian tanpa mengorbankan keadilan. Persaudaraan tetap utuh dan anak tidak kehilangan peran orang tua,” pungkasnya.(*)

 
Berita Terbaru >>
Tolak Laporan Peer Review PT SSL, Bupati Siak Konsisten Minta Evaluasi Ijin
Ditjen Bina Bangda Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Jakarta
Indosat Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
Sinergi Alam dan Petani, Kopi Tumbuh di Tengah Sawit
Produksi PT BSP di West Area Meningkat, Program Sosial Terus Ditingkatkan
Bupati Afni Gelar Rumah Rakyat Perdana di Dayun, Dengar Langsung Curhat Warga
Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga 2026
Melalui Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
Kemendagri Pantau Penerapan SPM di Bandung, Tinjau Layanan Dasar dan Inovasi Daerah
PERWATUSI Bersama Entrasol Gaungkan Gerakan Nasional Peduli Tulang Sehat
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]