Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
  Kamis, 31 Juli 2025 - 16:35:12 WIB
  
    |  | 
  
    |  | Ilustrasi (net) |  | 
    
      KLIKRIAU.COM, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap praktik perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan jaringan sindikat ke Singapura. Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan bayi berhasil diselamatkan sebelum dikirim ke luar negeri.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut setiap bayi dihargai sebesar 20.000 dolar Singapura atau sekitar Rp254 juta. “Jumlah itu dibagi untuk beberapa hal seperti biaya melahirkan, makan bayi, hingga fee,” ujar Surawan dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Surawan menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini tergolong rapi dan terorganisasi. Bayi ditawarkan kepada calon pengadopsi di Singapura melalui video call. “Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi diberangkatkan ke Pontianak untuk pengurusan dokumen, kemudian dikirim ke Singapura,” jelasnya.
Dari penggeledahan rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH, polisi menyita belasan akta notaris berbahasa Inggris yang disusun di Kalimantan. “Akta ini digunakan sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi,” ungkap Surawan.
Polisi juga mengamankan sejumlah rekening bank yang digunakan untuk mentransfer dana hasil transaksi, sebagian besar mengalir ke Singapura. Tersangka utama yang diduga menjadi otak sindikat adalah perempuan bernama Lily alias Popo.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini telah mengumpulkan 25 bayi, dan 15 di antaranya telah dikirim ke luar negeri. “Kami sedang dalami apakah praktik ini benar-benar adopsi atau justru masuk dalam kategori jual beli manusia,” tegas Surawan.
Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga masih memburu dua tersangka lainnya, yakni W dan YY,” kata Surawan.(*)
Sumber : Tribunpekanbaru.com