Bareskrim Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu ke Kampung Bahari
  Jumat, 08 Agustus 2025 - 20:15:21 WIB
  
    |  | 
  
    |  | Barang bukti sabu seberat 30 kilogram yang disita penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (ANT) |  | 
    
      KLIKRIAU.COM,JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang hendak dikirim ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen. “Kami mendapat laporan akan ada pengiriman sabu ke Kampung Bahari. Tim segera melakukan penyelidikan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Tim penyidik mulai melakukan pengintaian di Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis siang (7/8). “Sekitar pukul 12.00 WIB, kami melihat sebuah mobil sedan mencurigakan dan langsung membuntuti hingga ke Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran,” jelas Eko.
Pada pukul 17.06 WIB, polisi menghentikan kendaraan dan mengamankan dua pria, salah satunya berinisial R. “Kami temukan dua tas berisi 30 kilogram sabu di bagasi mobil. R langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengaku dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Cipinang. “Kami sudah koordinasi dengan pihak lapas dan akan mendalami jaringan ini lebih lanjut,” tambah Eko.
Sementara itu, pria lainnya yang merupakan sopir, masih berstatus saksi. “Dia bukan tersangka, tapi tetap kami periksa intensif,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan selain sabu, antara lain satu ponsel, satu unit mobil sedan, dan kartu ATM.(*)
Sumber : Antaranews.com