PEKANBARU, KLIKRIAU.COM  – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau membongkar jaringan peredaran ganja kering yang melibatkan dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Sebanyak 63 kilogram ganja disita, sebagian besar ditemukan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut.
Kabid Berantas BNNP Riau Kombes Pol CP Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Agustus 2025 mengenai rencana pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, KM 1, Pekanbaru.
“Kami menindaklanjuti laporan itu dengan menurunkan tim yang dipimpin Kombes Pol Berliando untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi,” ujarnya, Rabu (13/8).
Pada Jumat (8/8) sekitar pukul 09.40 WIB, tim mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S di loket Indah Cargo. Dari tangan mereka, petugas menemukan satu kardus berisi 23 paket ganja kering berbungkus lakban cokelat. Hasil interogasi mengungkap bahwa masih ada puluhan paket lainnya yang disimpan di area kampus.
“Penggeledahan di Gedung PKM UIN Suska Riau menemukan satu kardus berisi 30 paket ganja di atap gedung, serta satu kardus lain berisi 10 paket di dalam karung plastik,” kata Sinaga.
Dari pemeriksaan, RS berperan sebagai pengendali. Ia mengaku membawa 70 paket ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam pada 7 Agustus 2025. Paket-paket tersebut dibagi untuk dikirim ke Tangerang Selatan, Palembang, dijual langsung, dan sebagai upah kurir.
“RS memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan karena merasa aman dan jauh dari pantauan aparat. Ia sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025 dengan imbalan Rp200 ribu per pengiriman,” jelas Sinaga.
S, yang membantu penyimpanan dan distribusi, telah dua kali terlibat sejak Juli 2025 dan dijanjikan upah Rp2 juta setelah barang terjual. Menurut Sinaga, jaringan ini beroperasi lintas provinsi mencakup Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa.
“Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan bebas narkoba,” tegasnya.
Barang bukti berupa 63 bungkus ganja kering seberat total 63 kg diamankan. RS dan S dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(mcriau)