Jumat, 31 Oktober 2025
Follow:
Home
Mantan Napi Hukuman Ringan Bisa Langsung Maju Pilkada
Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:15:55 WIB
  Gedung Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia (MK RI) Jakarta (F:net)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana. Dalam putusan Nomor 32/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menunggu jeda untuk mencalonkan diri di Pilkada. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang diajukan Petrus Ricolombus Omba, eks calon bupati Boven Digoel yang pernah didiskualifikasi karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.

Dalam putusan tersebut, MK menambahkan sejumlah ketentuan baru pada Pasal 7 Ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Suhartoyo menjelaskan, ada lima ketentuan yang kini berlaku, tiga di antaranya merupakan aturan baru.

“Pertama, bagi narapidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, mereka tetap wajib menunggu jeda lima tahun setelah selesai menjalani hukuman,” ujar Suhartoyo.

“Kedua, bagi narapidana dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun, mereka bisa langsung mencalonkan diri setelah hukumannya selesai, tanpa menunggu jeda,” lanjutnya.

Ia juga menekankan mantan narapidana harus terbuka kepada publik. “Ketiga, calon kepala daerah wajib jujur dan terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana melalui media massa. Bahkan jika berpindah daerah pemilihan atau naik tingkat pencalonan, pengumuman itu harus diulang,” jelasnya.

Ketentuan keempat, menurut Suhartoyo, adalah kewajiban melaporkan latar belakang jati diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui aplikasi pencalonan. Sedangkan ketentuan kelima mempertegas larangan bagi residivis untuk ikut mencalonkan diri di Pilkada.

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam menata syarat pencalonan kepala daerah, sekaligus menegaskan prinsip transparansi dan kejujuran bagi para kandidat.(*)

Sumber : Kompas.com


 
Berita Terbaru >>
SMSI Riau Persembahkan Anugerah Bergengsi Media Siber 2025
Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Jakarta Selatan
MKD Lanjutkan Sidang Etik Lima Anggota DPR Nonaktif
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis ke Lapas Cibinong Usai Vonis Inkrah
Gajah Liar Serang Rumah Warga, Bocah Pekanbaru Luka Parah
Gubernur Riau Harap Kepengurusan Baru Persambi Cetak Atlet Berprestasi
Semangat Baru Petani Bengkalis Tumbuh di Tumpang Sari Kopi dan Sawit
Gubri Abdul Wahid Sebut PWI Riau Mitra Bagi Pemerintah
Menjaga Hutan, Merawat Harapan: PHR dan UMRI Perkuat Komunitas Wisata Imbo Putui
Ada Kapolresta Pekanbaru dan Bupati Pelalawan Diantara 1.341 Wisudawan Unilak
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]