Senin, 08 Juni 2026
Follow:
Home
Mantan Napi Hukuman Ringan Bisa Langsung Maju Pilkada
Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:15:55 WIB
  Gedung Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia (MK RI) Jakarta (F:net)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana. Dalam putusan Nomor 32/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menunggu jeda untuk mencalonkan diri di Pilkada. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang diajukan Petrus Ricolombus Omba, eks calon bupati Boven Digoel yang pernah didiskualifikasi karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.

Dalam putusan tersebut, MK menambahkan sejumlah ketentuan baru pada Pasal 7 Ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Suhartoyo menjelaskan, ada lima ketentuan yang kini berlaku, tiga di antaranya merupakan aturan baru.

“Pertama, bagi narapidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, mereka tetap wajib menunggu jeda lima tahun setelah selesai menjalani hukuman,” ujar Suhartoyo.

“Kedua, bagi narapidana dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun, mereka bisa langsung mencalonkan diri setelah hukumannya selesai, tanpa menunggu jeda,” lanjutnya.

Ia juga menekankan mantan narapidana harus terbuka kepada publik. “Ketiga, calon kepala daerah wajib jujur dan terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana melalui media massa. Bahkan jika berpindah daerah pemilihan atau naik tingkat pencalonan, pengumuman itu harus diulang,” jelasnya.

Ketentuan keempat, menurut Suhartoyo, adalah kewajiban melaporkan latar belakang jati diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui aplikasi pencalonan. Sedangkan ketentuan kelima mempertegas larangan bagi residivis untuk ikut mencalonkan diri di Pilkada.

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam menata syarat pencalonan kepala daerah, sekaligus menegaskan prinsip transparansi dan kejujuran bagi para kandidat.(*)

Sumber : Kompas.com


 
Berita Terbaru >>
Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih
PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Cuaca Panas, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Plt Gubri Apresiasi Strategi TP-PKK Pekanbaru Dongkrak PAD
Masa Jabatan Ingot Berakhir, Syamsuir Jadi Plh Sekda
Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balaikayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik
Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]