KLIKRIAU.COM,JAKARTA – Keberadaan terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, masih menjadi misteri. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu hingga kini belum dieksekusi meski putusan kasasi Mahkamah Agung sudah inkrah sejak 2018.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester. 
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin usai peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta, Selasa (2/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan pihaknya hanya bisa mendorong proses eksekusi. “Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya, Kamis (28/8).
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan Kejagung belum mengajukan pencekalan terhadap Silfester. “Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina),” katanya, Kamis (4/9).
Kasus ini bermula pada 2017 ketika Silfester dilaporkan putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla, atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam orasinya, Silfester menuding Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.
Pada 30 Juli 2018, Silfester divonis satu tahun penjara. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan diperberat di kasasi menjadi 1,5 tahun penjara. Namun eksekusi belum terlaksana hingga kini.
Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi gugur setelah ia berulang kali mangkir sidang dengan alasan sakit. “Surat pernyataan dari rumah sakit yang menyebut Silfester masih dirawat tidak bisa diterima, karena banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab,” tegas Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Hingga kini, keberadaan Silfester masih menjadi tanda tanya besar. Pihak pemerintah pusat juga belum memberikan respons atas polemik kasus ini.(*)
Sumber : CNN Indonesia.com