Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga 2026
Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:00:25 WIB
 |
| |
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik, paling tidak sampai dengan pertengahan tahun 2026. (CNN Indonesia/ANT). |
|
PEKANBARU, KLIKRIAU.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga pertengahan tahun 2026. Ia menegaskan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih.
“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak-atik iuran, lihat dulu ekonomi bagus atau tidak. Kalau belum bagus, jangan dulu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10) malam.
Purbaya menilai, meski ekonomi Indonesia tumbuh 5,12 persen pada kuartal II 2025, pertumbuhan tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar penyesuaian iuran. Pemerintah, katanya, akan tetap menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan rincian kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II sebesar Rp100 ribu, dan kelas III sebesar Rp42 ribu, di mana Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Namun, dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah telah menyiapkan skema kenaikan iuran secara bertahap mulai tahun depan. “Penyesuaian iuran akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Rencana kenaikan itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini menghadapi tantangan keuangan. Pemerintah mencatat risiko penurunan aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan akibat tingginya peserta nonaktif dan meningkatnya jumlah PHK.
“PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta aktif dan berpotensi meningkatkan peserta nonaktif,” demikian tertulis dalam laporan RAPBN 2026. Pemerintah berharap koordinasi lintas sektor dapat menjaga keberlanjutan program JKN serta menjamin perlindungan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.(*)
Sumber : CNN Indonesia