Senin, 08 Juni 2026
Follow:
Home
Sidang Perdana Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Kuasa Hukum Minta Tahanan Rumah
Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15:55 WIB
  Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dalam sidang perdana dugaan keterlibatan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (ft: Wartasuluh)

 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, KLIK RIAU.COM – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengajukan permohonan penahanan rumah dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sidang dengan perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Ketua tim kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, menyatakan bahwa terdakwa ingin mengalihkan status penahanannya. Mereka meminta agar Abdul Wahid tidak ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, melainkan di rumah.

"Permohonan ini berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP. Selain itu, kami mempertimbangkan preseden hukum, seperti kasus tersangka korupsi lainnya yang telah mendapatkan izin penahanan rumah," ujar Kemal.

Alasan Kesehatan dan Permohonan Pemisahan Perkara


Kemal menjelaskan bahwa alasan utama permohonan ini adalah kondisi kesehatan terdakwa. Pihak kuasa hukum telah melampirkan rekam medis serta surat pernyataan jaminan dari keluarga sebagai syarat pendukung.

Selain itu, tim advokat yang terdiri dari 15 orang tersebut juga meminta agar pemeriksaan perkara dilakukan secara terpisah. Menurut Kemal, pemisahan ini bertujuan agar proses pembuktian dapat berjalan lebih fokus, terutama bagi terdakwa Abdul Wahid.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan akan mempertimbangkannya. Pihak pengadilan akan memberikan jawaban resmi pada persidangan berikutnya, Senin (30/3/2026).

Keberatan JPU KPK: Penyalahgunaan Wewenang Strategis


Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Budiman Abdul Karib menyatakan keberatan. Jaksa menilai Abdul Wahid tidak layak mendapatkan penahanan rumah karena memiliki posisi yang sangat strategis.

Sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030, terdakwa memiliki wewenang besar dalam pengelolaan anggaran daerah. Jaksa juga mengungkap bahwa Abdul Wahid diduga menempatkan orang-orang kepercayaannya pada posisi kunci. Nama-nama tersebut antara lain Muhammad Arief Setiawan (Kadis PUPRPKPP) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur).

Kedua orang tersebut diduga menjadi perpanjangan tangan terdakwa untuk menjalankan praktik pemerasan terhadap pejabat di bawahnya.

Kronologi Modus Pemerasan Rp3,55 Miliar

Jaksa memaparkan bahwa praktik ini bermula pada April 2025. Saat itu, Abdul Wahid mengumpulkan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dalam pertemuan tertutup. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa diduga memberikan instruksi tegas agar seluruh ASN patuh terhadap pimpinan.

Terdakwa bahkan mengancam akan mencopot jabatan bagi pejabat yang tidak mengikuti perintah. Tekanan psikologis inilah yang kemudian menjadi dasar pemerasan.

Modus selanjutnya adalah melalui kebijakan pergeseran anggaran infrastruktur yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam momentum ini, terdakwa meminta setoran sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari para kepala UPT.

Pengumpulan Uang Secara Terorganisir

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara bertahap. Berikut adalah rinciannya:

Juni 2025: Terkumpul Rp1,8 miliar.
Agustus 2025: Terkumpul Rp1 miliar.
November 2025: Terkumpul Rp750 juta.

Total uang yang dihimpun dari enam kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut tidak melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui tenaga ahli, ajudan, dan orang kepercayaan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber : Wartasuluh

 
Berita Terbaru >>
Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih
PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Cuaca Panas, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Plt Gubri Apresiasi Strategi TP-PKK Pekanbaru Dongkrak PAD
Masa Jabatan Ingot Berakhir, Syamsuir Jadi Plh Sekda
Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balaikayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik
Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]