JAKARTA, KLIKRIAU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup satu bank perekonomian rakyat. Kali ini, giliran PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, yang resmi dicabut izin usahanya.
Pencabutan itu berlaku efektif per 31 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026.
“Seluruh kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan PT BPR Pembangunan Nagari menghentikan segala kegiatan usahanya,” demikian bunyi pengumuman resmi OJK.
Dengan penutupan terbaru ini, jumlah BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK sejak Januari hingga Maret 2026 bertambah menjadi enam bank.
OJK menegaskan, seluruh operasional bank yang telah dicabut izin usahanya harus dihentikan. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, direksi, komisaris, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum atas aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Sebelum PT BPR Pembangunan Nagari, OJK lebih dulu menutup lima BPR lain di berbagai daerah. Berikut daftar lengkapnya:
PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026
PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026
Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026
PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026
PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026
PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026
Penutupan beruntun ini menandai pengawasan ketat OJK terhadap industri BPR sepanjang awal 2026. (*)
Sumber : CNN Indonesia