Kamis, 23 Juli 2026
Follow:
Home
Polres Bengkalis Tetapkan Pelaku Karhutla di Rupat Utara Jadi Tersangka
Rabu, 08 April 2026 - 22:49:12 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM, BENGKALIS  — Gerak cepat jajaran Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus pendudukan kawasan hutan tanpa izin di wilayah Kecamatan Rupat Utara.

Pengungkapan ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat dengan turun ke lokasi dan melakukan pemadaman guna mencegah api meluas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel mengungkapkan, dari hasil penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H.

“Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, barang bukti di lapangan, serta diperkuat hasil analisis ahli lingkungan,” jelasnya.

Dari hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan merupakan bagian dari hutan negara. Tersangka pun tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

Tak hanya itu, sebelum kebakaran terjadi, sejumlah saksi menyebut tersangka kerap berada di area tersebut, yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.

Analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo juga menguatkan dugaan bahwa titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai tersangka.

“Pasca kejadian, tersangka sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama dua hingga dua setengah minggu, meskipun mengetahui adanya kebakaran di lahannya,” tambah Kasat Reskrim.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah yang terbakar dan sisa pelepah sawit hangus. Jenis tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.*iks

 
Berita Terbaru >>
Dukung Operasi Migas Berkelanjutan, SKK Migas dan KKKS Sumbagut Dalami Regulasi Lingkungan
PT Selaras Abadi Utama Salurkan Bantuan Lintas Sektor untuk Masyarakat di Kecamatan Pelalawan
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif
Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung Mengawal Desa, Mencegah Jaksa
Kericuhan Pecah di DPRD Riau, Pendukung Dua Anggota Dewan Terlibat Bentrok Fisik
Menambah Daya, Menjaga Produksi: Kisah di Balik Penguatan Kelistrikan Lapangan Libo Zona Rokan
Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO
Kajati Riau Tunjuk Dodi Wiraatmaja Jadi Plt Kajari Bengkalis
Perkuat Timnas Olimpiade Sains Tingkat Internasional, Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Siap Berlaga di Turki dan Vietnam
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]