Senin, 08 Juni 2026
Follow:
Home
Dua Pengedar Sabu di Tenggayun Dibekuk Beruntun, Polisi Amankan Barang Bukti Siap Edar
Rabu, 08 April 2026 - 23:15:12 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM, BENGKALIS  – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis. Dalam waktu hanya satu jam, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (8/4/2026).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang pria berinisial MZF (20) diamankan di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,65 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone iPhone 16 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. Hasil interogasi awal, MZF mengakui barang tersebut miliknya. Tes urine juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

Tak berhenti di situ, pengembangan langsung dilakukan. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsnal kembali bergerak dan berhasil meringkus pria lainnya berinisial PPR di lokasi yang sama.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu KOMPOL Al Imran menyebut, penangkapan kedua tersangka merupakan rangkaian pengungkapan kasus yang saling berkaitan.

“Ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Tim berhasil mengamankan tersangka lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” jelasnya.

Dari tangan PPR, polisi mengamankan tiga paket sabu siap edar dengan berat kotor total 0,81 gram. Selain itu, ditemukan tiga plastik kosong, satu unit handphone Vivo Y15s, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Hasil pemeriksaan, PPR juga mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Tes urine menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Perang terhadap narkoba tidak ada kompromi. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.*iks

 
Berita Terbaru >>
Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih
PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Cuaca Panas, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Plt Gubri Apresiasi Strategi TP-PKK Pekanbaru Dongkrak PAD
Masa Jabatan Ingot Berakhir, Syamsuir Jadi Plh Sekda
Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balaikayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik
Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]