KLIKRIAU.COM,SIAK – Satresnarkoba Polres Siak meringkus oknum Kepala Desa (Kades) Langkai berinisial Sugeng Purwadi (58). Ia ditangkap dalam Operasi Antik LK 2026 karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Selain sang Kades, petugas menciduk tiga tersangka lainnya berinisial A (45), RS (36), dan R (42) di lokasi yang sama dalam wilayah hukum Kabupaten Siak.
Barang Bukti 48,4 Gram SabuKasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 48,4 gram.
"Dari tangan tersangka, kami menyita 48,4 gram sabu-sabu," ujar Benny.
Selain itu, petugas mengamankan 18 paket sabu siap edar. Kemudian, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi menjadi alat hisap. Jumlah barang bukti ini mengindikasikan peredaran narkoba yang cukup masif di wilayah tersebut.
Terlibat Lingkaran Hitam
Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan seorang pemimpin desa yang seharusnya melindungi warganya. Alih-alih melaporkan tindakan kriminal, oknum Kades tersebut justru diduga melakukan pembiaran dan terlibat aktif dalam jaringan narkoba.
Berdasarkan hasil tes urine, keempat tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Temuan ini membuktikan bahwa sang oknum tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika.
Ancaman Pidana BeratAkibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Siak. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyesuaian pidana.
Benny menegaskan, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkotika. "Kami tidak melihat latar belakang atau jabatan. Operasi Antik 2026 akan terus digencarkan demi membersihkan wilayah Siak dari narkoba," tegasnya. (mcriau)