KLIKRIAU.COM, BENGKALIS - Polsek Mandau Bengkalis tangkap seorang pengedar sabu berinisial JW (50) di Gang Kamboja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Senin dini hari (11/5/2026).
Penangkapan ini membuktikan keseriusan aparat memutus rantai peredaran narkotika yang meresahkan warga setempat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut keberhasilan ini buah dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.
"Dari pemeriksaan mendalam terhadap tersangka terdahulu, kami dapatkan petunjuk kuat mengarah ke JW sebagai pemasok sabu. Sinergi informasi di lapangan jadi kunci utama memburu target ini," ujar Fahrian.
Tim bergerak cepat melakukan pengepungan di rumah Jalan Sudirman Gang Kamboja dengan strategi terukur dan profesional.
Saat penggerebekan, tersangka JW tidak dapat mengelak saat petugas menyisir sudut-sudut bangunan mencari barang bukti tersembunyi.
"Hasilnya, petugas temukan tujuh paket diduga sabu yang disimpan rapi di dalam kotak bening putih," ucap Fahrian.
Selain serbuk kristal, polisi sita satu unit telepon seluler Samsung putih dan uang tunai Rp200 ribu. Semua barang bukti diduga terkait aktivitas transaksi dan peredaran narkotika tersangka.
Dalam interogasi awal di tempat kejadian, JW akui seluruh paket sabu adalah miliknya untuk diedarkan kembali. Ia juga ungkap identitas pemasok utamanya berinisial A, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi terus lakukan pengejaran intensif menangkap aktor di balik jaringan ini agar tidak ada celah bagi pelaku lainnya.
"Atas perbuatannya, JW terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara berat," kata Fahrian.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya membersihkan Mandau dari pengaruh narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Siapa pun mencoba bermain-main dengan narkoba tidak akan dapat ruang gerak. Keselamatan masyarakat dari bahaya zat adiktif adalah prioritas utama yang tak bisa dikompromikan," tegasnya.
JW dan barang bukti kini diamankan Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Masyarakat diimbau laporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 (24 jam) guna ciptakan lingkungan bersih, aman, dan kondusif bagi generasi mendatang.(*)