Cegah Tanah Turun, Pengusaha Wajib Gunakan PDAM Tirta Siak Pekanbaru
Selasa, 12 Mei 2026 - 14:45:55 WIB
 |
| |
Penjabat (Pj) Sekda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyoroti kondisi geografis daerah. |
|
KLIKRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang penggunaan air tanah secara berlebihan. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib beralih menggunakan layanan PDAM Tirta Siak Pekanbaru.
Selanjutnya, pemerintah menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan sekitar.
Penjabat (Pj) Sekda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyoroti kondisi geografis daerah. Faktanya, permukaan tanah terus mengalami penurunan akibat eksploitasi air.
"Elevasi air tanah kita terus menurun, sehingga harus ada tata kelola yang jelas tanpa merusak ekosistem," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut dalam sosialisasi tersebut.
Bahkan, Ingot melihat ketimpangan nyata antara jumlah bangunan dan sambungan pipa air. Padahal, dukungan pelaku usaha sangat krusial demi menjaga ketersediaan air masa depan.
Kesiapan Pasokan PDAM Tirta Siak PekanbaruSementara itu, Plt Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru, Suryana, memastikan kesiapan pasokan. Saat ini, kapasitas produksi air bersih mencapai maksimal 1.000 liter per detik.
"Secara bertahap kami menjangkau empat zona pelayanan yang saat ini mencakup 13 kecamatan di Kota Pekanbaru," papar Suryana.
Meskipun demikian, masih ada dua kecamatan yang belum terjangkau layanan pipa karena pertimbangan investasi. Walaupun begitu, pemerintah terus mengoptimalkan pembangunan infrastruktur SPAM secara profesional demi mencegah kerusakan lingkungan.(*)