KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Senin, 08 Juni 2026 - 19:00:01 WIB
 |
| |
Ilustrasi (net) |
|
KLIKRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.
Dua tersangka tersebut ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menahan keduanya setelah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6) malam.
KPK sebelumnya mengumumkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Sejak saat itu, penyidik terus mengumpulkan serta memperkuat alat bukti untuk kebutuhan persidangan.
Negara Diduga Rugi Rp622 MiliarDalam perkara korupsi kuota haji ini, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penyidik telah lebih dahulu menahan keduanya.
KPK menggunakan delik kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp622 miliar.
Selain itu, penyidik segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke penuntut umum. Jaksa kemudian akan menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dengan proses tersebut, KPK menegaskan komitmennya menuntaskan kasus korupsi kuota haji hingga tahap persidangan.(*)
Sumber : CNN Indonesia