KLIKRIAU.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) mengakui telah memberikan salinan ijazah Jokowi dan dokumen pencalonan lainnya kepada YouTuber Mikhael Sinaga. Dokumen tersebut diserahkan setelah Mikhael mengajukan permohonan resmi ke DPP PDIP.
Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan permohonan itu mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Iya benar. Dia kirim surat ke DPP atas dasar UU Keterbukaan Informasi Publik. Kami membuka berkas pencalonan Jokowi tahun 2014,” kata Guntur, Senin (8/6).
Guntur menjelaskan partainya menyerahkan sejumlah dokumen yang dapat dibuka sesuai ketentuan undang-undang. Dokumen tersebut meliputi salinan ijazah SMA, ijazah sarjana (S1), serta berkas pencalonan lainnya.
“Kami buka semua berkas, ijazah SMA, S1, dan berkas-berkas lain yang bisa dibuka berdasarkan perintah UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Menurut Guntur, dalam suratnya Mikhael menyebut dokumen tersebut digunakan untuk kepentingan penelitian.
“Untuk bahan penelitian,” tambahnya.
Mikhael Klaim Ada Perbedaan LegalisasiSementara itu, Mikhael Sinaga mengatakan ide mengajukan permohonan muncul dari pengalamannya sebagai mantan calon legislatif. Ia menyebut setiap calon biasanya menyerahkan dokumen kepada partai sebelum diteruskan ke KPU.
“Jadi pengalaman pribadi saya, seharusnya seseorang calon itu memberikan berkas satu rangkap kepada partai. Lalu partai memberikan ke KPU,” katanya.
Mikhael mengaku menerima dokumen dari DPP PDIP pada pekan lalu. Setelah itu, ia membandingkan salinan ijazah S1 Jokowi dari PDIP dengan dokumen yang diperoleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari KPU.
Dari hasil perbandingan tersebut, Mikhael mengklaim menemukan perbedaan pada letak cap legalisasi.
“Berbeda letak legalisirnya, cap legalisirnya berbeda. Itu semuanya di kanan atas, tapi kalau kita sandingkan kiri-kanan atau kita tempelin lalu diterawang, kelihatan agak berbeda sedikit,gitu loh,” ujarnya.(*)
Sumber : CNN Indonesia