KLIKRIAU.COM, PEKANBARU – Ditreskrimum Polda Riau mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang Juni 2026. Kasus tersebut meliputi begal di belakang Arena MTQ Pekanbaru hingga jaringan curanmor roda dua dan roda empat di wilayah Riau.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil hasil kejahatan.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 15 sepeda motor dan tiga mobil yang diduga hasil tindak pidana,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Rooy Noor, Senin (15/6/2026).
Menurut Hasyim, keberhasilan pengungkapan begal dan curanmor Riau merupakan hasil kerja intensif di lapangan. Selain itu, informasi cepat dari masyarakat sangat membantu proses penyelidikan.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi modal penting menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelasnya.
Kasus pertama terjadi di belakang Arena MTQ Pekanbaru. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam saat mempertahankan sepeda motornya. Pelaku juga membawa kabur sebuah laptop.
Rooy Noor menjelaskan, empat pelaku berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Mereka memepet korban dan memaksanya berhenti.
Karena korban tetap melaju, pelaku menendang motor hingga korban terjatuh. Setelah itu, salah satu pelaku membacok korban dengan parang.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian lengan dan kaki,” terang Rooy.
Tim Jatanras kemudian bergerak cepat. Polisi menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026 setelah melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan keterkaitan pelaku dengan jaringan curanmor di sejumlah daerah di Riau. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus begal tersebut.
Selain kasus begal, penyidik membongkar jaringan curanmor roda dua. Polisi mengamankan 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti dan menetapkan lima tersangka.
Sementara itu, dalam kasus pencurian kendaraan roda empat, polisi menyita tiga unit mobil dan menetapkan tiga tersangka.
Tidak hanya itu, Ditreskrimum Polda Riau juga mengungkap pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng di Rokan Hilir dan Bengkalis.
“Para pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Motif sementara karena faktor ekonomi. Barang yang dicuri berbahan tembaga dengan nilai jual tinggi,” ujar Hasyim.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut dan akan merilisnya secara khusus dalam waktu dekat.
Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman mencapai sembilan hingga 12 tahun penjara.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap kejahatan jalanan. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka begal dan curanmor Riau serta menjaga keamanan masyarakat.(mcriau)