KLIKRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau membuka pendaftaran SMA/SMK swasta jalur afirmasi pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Pendaftaran berlangsung pada Senin, 22 Juni hingga Jumat, 26 Juni 2026.
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, mengatakan pendaftaran dimulai pada Senin (22/6/2026) pukul 10.00 WIB dan berakhir Jumat (26/6/2026) pukul 12.00 WIB.
“Dimulai besok pukul 10.00 WIB sampai dengan Jumat, 26 Juni pukul 12.00 akan dibuka tahapan pendaftaran sekolah swasta jalur afirmasi,” kata Erisman, Minggu (21/6/2026).
Kuota 2.179 Calon SiswaErisman menyebut Disdik Riau menyiapkan total daya tampung 2.179 calon siswa untuk jalur afirmasi swasta. Kuota itu terbagi untuk SMA swasta dan SMK swasta.
“Tahun ini kita buka untuk 2.179 calon siswa. Sebanyak 424 untuk kuota SMA swasta dan 1.755 untuk kuota SMK swasta,” ujarnya.
Sasaran Jalur Afirmasi dan Prioritas SeleksiMenurut Erisman, jalur afirmasi swasta diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, calon siswa penyandang disabilitas, serta calon siswa yang belum lolos pada pilihan terakhir di sekolah negeri.
Ia menambahkan, penentuan penerimaan mengacu pada beberapa prioritas.
“Dengan penentuan penerimaan, yaitu prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid, dan waktu pendaftaran,” katanya.
Syarat Umum dan Dokumen PendukungErisman menjelaskan, syarat umum yang harus dipenuhi peserta antara lain ijazah/SKL SMP sederajat untuk Tahun Ajaran 2023/2024, 2024/2025, atau 2025/2026.
Selain itu, calon peserta wajib melampirkan surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I–V dari sekolah, memenuhi batas usia, serta melampirkan Kartu Keluarga.
“Kemudian dilengkapi surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I–V yang diterbitkan sekolah. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun terakhir terhitung 1 Juni 2025,” ujarnya.
Sementara itu, syarat khusus mencakup calon murid yang belum diterima pada pilihan terakhir di sekolah negeri dan memiliki dokumen pendukung. Di antaranya Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) serta Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kemudian, memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku. Dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun bukti program bantuan pemerintah lainnya,” pungkasnya.(mcriau)