Jumat, 24 Juli 2026
Follow:
Home
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Minta Perlindungan LPSK
Rabu, 24 Juni 2026 - 14:30:55 WIB
  Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, minta LPSK jamin keamanan keluarganya. (CNN Indonesia/ANTARA)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM, JAKARTA – Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi dirinya serta keluarganya.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya.

Krisna mengatakan pihaknya berharap LPSK menyetujui permohonan perlindungan yang sebelumnya telah diajukan. Menurutnya, perlindungan penting karena Sony berencana mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Mengingat tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Soni Sonjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini,” ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Ia berharap LPSK dapat memberikan status JC kepada Sony meski Kejagung telah menolak permohonan tersebut. Selain itu, ia meminta agar LPSK mengambil keputusan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting,” tuturnya.

Alasan Kejagung Tolak JC


Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan terdapat dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan JC tersebut.

Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena itu, ia tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku tingkat kedua yang dapat mengungkap pelaku lain yang lebih besar dalam perkara tersebut.

Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony disebut masih menyangkal perbuatannya. Padahal, salah satu syarat utama untuk mendapatkan status JC adalah mengakui perbuatan yang disangkakan.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujar Syarief.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung. (*)

Sumber : CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
Dukung Operasi Migas Berkelanjutan, SKK Migas dan KKKS Sumbagut Dalami Regulasi Lingkungan
PT Selaras Abadi Utama Salurkan Bantuan Lintas Sektor untuk Masyarakat di Kecamatan Pelalawan
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif
Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung Mengawal Desa, Mencegah Jaksa
Kericuhan Pecah di DPRD Riau, Pendukung Dua Anggota Dewan Terlibat Bentrok Fisik
Menambah Daya, Menjaga Produksi: Kisah di Balik Penguatan Kelistrikan Lapangan Libo Zona Rokan
Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO
Kajati Riau Tunjuk Dodi Wiraatmaja Jadi Plt Kajari Bengkalis
Perkuat Timnas Olimpiade Sains Tingkat Internasional, Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Siap Berlaga di Turki dan Vietnam
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]