KLIKRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam membenahi tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Riau.
Langkah ini dinilai penting agar manfaat kekayaan migas benar-benar dirasakan oleh masyarakat di daerah penghasil.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Migas Provinsi Riau yang digelar di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Mewakili Pemkab Siak, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Mahadar menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional migas belum menikmati dampak nyata dari kekayaan alam yang dihasilkan daerahnya.
“Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal,” ujar Mahadar.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi bagi daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil migas terbesar di Riau. Karena itu, pembenahan tata kelola PI 10 persen harus menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Riau SF Hariyanto dan dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing.
Dalam forum itu, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola PI 10 persen agar program bagi hasil migas dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah penghasil.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang selama ini menghambat realisasi PI 10 persen, mulai dari minimnya transparansi dan akuntabilitas, perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI, hingga lemahnya komunikasi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan pihak pengelola.
“Persoalan-persoalan itu berlarut-larut dan tidak kunjung selesai karena komunikasi yang tidak berjalan optimal. Padahal tujuan utama PI adalah menciptakan keadilan bagi daerah penghasil,” tegas perwakilan KPK RI.
Regulasi Baru Dorong Kesejahteraan Daerah Penghasil Migas
Secara regulasi, mekanisme PI 10 persen telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi daerah untuk memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya migas di wilayahnya.
Selain regulasi, terdapat pula komitmen bersama antara pihak pemberi manfaat dan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan PI yang transparan dan akuntabel.
Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti hasil paparan KPK serta menyinkronkan data yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan PI 10 persen.
“Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat menyelesaikan sengkarut ini demi kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya warga di daerah penghasil,” ujar SF Hariyanto.
Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembenahan tata kelola migas agar berjalan bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Sekda Mahadar turut didampingi Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala BKD Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M. Nasir, serta Direktur Utama Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman.*infotorial