KLIKRIAU.COM, PEKANBARU – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kebijakan baru ini pasti berimbas positif pada pendapatan bersih bulanan pegawai.
Aturan baru ini berlaku untuk kategori PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu. Selanjutnya, kepastian ini menyusul terbitnya regulasi resmi mengenai penyesuaian pemungutan zakat PPPK Pemprov Riau.
Aturan Tertuang dalam Surat Edaran GubernurLangkah strategis tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026. Selain itu, surat edaran mengatur spesifik tentang pembebasan zakat profesi dan infak bagi PPPK.
Pemerintah mengambil kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian serta perlindungan terhadap hak administratif tenaga PPPK.
Secara teknis, kebijakan pembebasan ini merujuk langsung pada regulasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat. Berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026, batas minimum (nisab) zakat penghasilan telah berubah. Angkanya ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan evaluasi terhadap struktur penggajian daerah. Hasilnya, akumulasi pendapatan bulanan pegawai non-PNS tersebut belum menyentuh batas wajib zakat.
Faktanya, rata-rata penghasilan pokok dan TPP PPPK Riau posisinya masih di bawah nisab Rp7.640.144 per bulan.
Penjelasan Plt Gubernur Riau SF HariyantoPlt Gubernur Riau, SF Hariyanto, memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
"Dengan mempertimbangkan ketentuan tersebut, maka pegawai yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak dikenakan pemotongan zakat profesi 2,5 persen," ujar SF Hariyanto.
Selanjutnya, SF Hariyanto menginstruksikan jajaran internalnya untuk segera memperbarui sistem pengupahan. Ia meminta seluruh bendahara gaji di setiap instansi langsung melakukan penyesuaian sistem keuangan.
"Jadi, mulai saat ini nanti tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji pegawai PPPK kita," tegas SF Hariyanto.
Lebih lanjut, ia sudah meminta bendahara di setiap OPD segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfer.
Tetap Buka Ruang Zakat SukarelaKendati pemotongan otomatis dihapus, Pemprov Riau tetap membuka ruang bagi pegawai yang ingin menyisihkan rezekinya. Di sisi lain, PPPK yang ingin menunaikan zakat atau infak dapat menyalurkannya secara mandiri.
Pegawai bebas menyalurkan zakat langsung melalui Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya yang sah.(mcriau)