Kamis, 23 Juli 2026
Follow:
Home
Zakat PPPK Pemprov Riau Dihapus, Ini Alasan Plt Gubri
Rabu, 01 Juli 2026 - 17:15:44 WIB
  Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM, PEKANBARU – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kebijakan baru ini pasti berimbas positif pada pendapatan bersih bulanan pegawai.

Aturan baru ini berlaku untuk kategori PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu. Selanjutnya, kepastian ini menyusul terbitnya regulasi resmi mengenai penyesuaian pemungutan zakat PPPK Pemprov Riau.

Aturan Tertuang dalam Surat Edaran Gubernur


Langkah strategis tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026. Selain itu, surat edaran mengatur spesifik tentang pembebasan zakat profesi dan infak bagi PPPK.

Pemerintah mengambil kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian serta perlindungan terhadap hak administratif tenaga PPPK.

Secara teknis, kebijakan pembebasan ini merujuk langsung pada regulasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat. Berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026, batas minimum (nisab) zakat penghasilan telah berubah. Angkanya ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan evaluasi terhadap struktur penggajian daerah. Hasilnya, akumulasi pendapatan bulanan pegawai non-PNS tersebut belum menyentuh batas wajib zakat.

Faktanya, rata-rata penghasilan pokok dan TPP PPPK Riau posisinya masih di bawah nisab Rp7.640.144 per bulan.

Penjelasan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

"Dengan mempertimbangkan ketentuan tersebut, maka pegawai yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak dikenakan pemotongan zakat profesi 2,5 persen," ujar SF Hariyanto.

Selanjutnya, SF Hariyanto menginstruksikan jajaran internalnya untuk segera memperbarui sistem pengupahan. Ia meminta seluruh bendahara gaji di setiap instansi langsung melakukan penyesuaian sistem keuangan.

"Jadi, mulai saat ini nanti tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji pegawai PPPK kita," tegas SF Hariyanto.

Lebih lanjut, ia sudah meminta bendahara di setiap OPD segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfer.

Tetap Buka Ruang Zakat Sukarela


Kendati pemotongan otomatis dihapus, Pemprov Riau tetap membuka ruang bagi pegawai yang ingin menyisihkan rezekinya. Di sisi lain, PPPK yang ingin menunaikan zakat atau infak dapat menyalurkannya secara mandiri.

Pegawai bebas menyalurkan zakat langsung melalui Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya yang sah.(mcriau)

 
Berita Terbaru >>
Dukung Operasi Migas Berkelanjutan, SKK Migas dan KKKS Sumbagut Dalami Regulasi Lingkungan
PT Selaras Abadi Utama Salurkan Bantuan Lintas Sektor untuk Masyarakat di Kecamatan Pelalawan
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif
Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung Mengawal Desa, Mencegah Jaksa
Kericuhan Pecah di DPRD Riau, Pendukung Dua Anggota Dewan Terlibat Bentrok Fisik
Menambah Daya, Menjaga Produksi: Kisah di Balik Penguatan Kelistrikan Lapangan Libo Zona Rokan
Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO
Kajati Riau Tunjuk Dodi Wiraatmaja Jadi Plt Kajari Bengkalis
Perkuat Timnas Olimpiade Sains Tingkat Internasional, Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Siap Berlaga di Turki dan Vietnam
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]