Kamis, 23 Juli 2026
Follow:
Home
Gunakan Ijazah Palsu, PWI Riau Pecat Anggota PWI Bengkalis
Jumat, 03 Juli 2026 - 10:09:17 WIB
  Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra   
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM, PEKANBARU  - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi mencabut keanggotaan Dahari atau lebih dikenal dengan panggilan Ferdi secara permanen setelah terbukti menggunakan ijazah palsu setingkat SLTA  saat mendaftar sebagai anggota PWI.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 dan ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan bersama Sekretaris Harry B. Khoirun serta anggota dewan kehormatan lainnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan keputusan itu diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang diterima sejak 6 Maret 2025.

"Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Lalu DK PWI Riau melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi lain. Dari pemeriksaan saudara Dahari mengakui perbuatannya. Kemudian dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti tersebut, Dewan Kehormatan melakukan rapat pleno pada 15 Juni 2026 dan memutuskan mencabut keanggotaan saudara Dahari atau Ferdi dari PWI Riau secara permanen," ujar Bambang, Kamis (2/7/2026).

Menurut Bambang, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum keputusan dijatuhkan. 

Selain mencabut keanggotaan Dahari, Dewan Kehormatan juga memberikan sanksi kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan berupa teguran tertulis. Keduanya memang dinilai tidak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, namun melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahui sejak awal.

"Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap saudara Adi Putra dan saudara Agustiawan. Namun, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal," kata Bambang.

Ia menambahkan, sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.

"Keputusan DK PWI Riau bersifat mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada DK PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari," tutup Bambang.*


 
Berita Terbaru >>
Dukung Operasi Migas Berkelanjutan, SKK Migas dan KKKS Sumbagut Dalami Regulasi Lingkungan
PT Selaras Abadi Utama Salurkan Bantuan Lintas Sektor untuk Masyarakat di Kecamatan Pelalawan
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif
Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung Mengawal Desa, Mencegah Jaksa
Kericuhan Pecah di DPRD Riau, Pendukung Dua Anggota Dewan Terlibat Bentrok Fisik
Menambah Daya, Menjaga Produksi: Kisah di Balik Penguatan Kelistrikan Lapangan Libo Zona Rokan
Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO
Kajati Riau Tunjuk Dodi Wiraatmaja Jadi Plt Kajari Bengkalis
Perkuat Timnas Olimpiade Sains Tingkat Internasional, Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Siap Berlaga di Turki dan Vietnam
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]