Jumat, 03 Juli 2026
Follow:
Home
Gunakan Ijazah Palsu, PWI Riau Pecat Anggota PWI Bengkalis
Jumat, 03 Juli 2026 - 10:09:17 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM, PEKANBARU  - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi mencabut keanggotaan Dahari secara permanen setelah terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses pendaftaran sebagai anggota PWI.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 dan ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan bersama Sekretaris Harry B. Khoirun serta anggota dewan kehormatan lainnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan keputusan itu diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang diterima sejak 6 Maret 2025.

"Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Lalu DK PWI Riau melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi lain. Dari pemeriksaan saudara Dahari mengakui perbuatannya. Kemudian dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti tersebut, Dewan Kehormatan melakukan rapat pleno pada 15 Juni 2026 dan memutuskan mencabut keanggotaan saudara Dahari dari PWI Riau secara permanen," ujar Bambang, Kamis (2/7/2026).

Menurut Bambang, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum keputusan dijatuhkan. 

Selain mencabut keanggotaan Dahari, Dewan Kehormatan juga memberikan sanksi kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan berupa teguran tertulis. Keduanya memang dinilai tidak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, namun melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahui sejak awal.

"Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap saudara Adi Putra dan saudara Agustiawan. Namun, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal," kata Bambang.

Ia menambahkan, sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.

"Keputusan DK PWI Riau bersifat mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada DK PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari," tutup Bambang.*


 
Berita Terbaru >>
Perlombaan Usai, Rapat Pleno Rapat Pleno tentukan Pemenang MTQ XLIV Provinsi Riau
Gunakan Ijazah Palsu, PWI Riau Pecat Anggota PWI Bengkalis
Hari Bhayangkara ke-80: BRI Bengkalis Masuk 8 Instansi Berjasa Dukung Polri
Raih Nilai 96,64, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Imigrasi Pekanbaru Meningkat
Hebat! Bupati Siak Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia
Zakat PPPK Pemprov Riau Dihapus, Ini Alasan Plt Gubri
Hari Bhayangkara ke-80, Wawako Pekanbaru Ajak Perkuat Sinergi
SPMB SD Negeri Pekanbaru: Jalur Domisili Dominasi Hari Kedua Pendaftaran
PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan
Rektor Unilak Buka Workshop Bina Talenta, Dr Karmila Sari Siapkan Mahasiswa Hadapi AI dan Dunia Kerja
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]