KLIKRIAU.COM,JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) Sony Sonjaya. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan keputusan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026. Selain itu, LPSK juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
LPSK memiliki beberapa pertimbangan krusial sebelum memutuskan menolak permohonan tersebut. Salah satunya, Sony dianggap belum transparan dalam mengungkap aktor lain yang terlibat.
"Nama besar yang diduga terlibat belum disampaikan ke LPSK," kata Susi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Selain itu, penyidik mengklasifikasikan Sony sebagai pelaku utama dalam kasus ini, bukan pelaku pendukung. Padahal, syarat utama JC adalah pelaku yang bersedia bekerja sama mengungkap peran pihak lain yang lebih besar.
LPSK juga tidak menemukan adanya ancaman nyata terhadap Sony. Terakhir, pihak Sony belum menyatakan kesediaan untuk mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami memutuskan persyaratan tidak terpenuhi, sehingga permohonan ditolak," tegas Susi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan serupa yang diajukan Sony. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan dua alasan utama penolakan tersebut.
Pertama, penyidik menegaskan Sony adalah pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena posisinya sebagai aktor kunci, ia tidak memenuhi syarat sebagai pelaku tingkat kedua.
Kedua, Sony dinilai belum kooperatif dalam pemeriksaan. Hingga kini, ia masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG.
"Dalam pemeriksaan kemarin, yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," jelas Syarief, Selasa (23/6/2026).
Padahal, mengakui kesalahan merupakan salah satu syarat mutlak agar permohonan justice collaborator dapat diterima oleh penegak hukum.(*)
Sumber : Cnn Indonesia