KLIKRIAU.COM,JAKARTA – Ketua KPK Setyo Budiyanto menyiapkan langkah supervisi terhadap kasus korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Proses ini berjalan sesuai mekanisme dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
"Supervisi sudah ada ketentuannya. Pasal 6 UU 19/2019 mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi," kata Setyo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Setyo menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan supervisi tersebut. Meski sudah ada koordinasi lisan, KPK tetap menunggu permintaan tertulis untuk dibahas secara internal.
Terkait desakan pengambilalihan perkara, Setyo menilai hal tersebut terlalu dini. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kasus masih berproses di Kejagung. Banyak tahapan seperti pendalaman bukti dan dokumen," ungkap Setyo.
Menurutnya, penanganan kasus di Kejagung baru berada pada tahap awal. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi khusus pada kasus ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas sesuai koridor hukum.
"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum," kata Habiburokhman di Kejagung, Sabtu (11/7).
Habiburokhman juga ingin mencegah terjadinya gesekan antarinstitusi. Ia menekankan bahwa kasus ini menyangkut oknum individu, bukan institusi lembaga.
"Kami ingin memastikan tidak ada friksi antarinstitusi. Ini masalah oknum, bukan masalah kelembagaan," tegasnya.
DPR akan terus mengawal agar proses hukum tetap transparan. Langkah ini bertujuan menjaga marwah lembaga penegak hukum di Indonesia.(*)
Sumber : detiknews