Selasa, 28 Juli 2026
Follow:
Home
KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15:25 WIB
  KPK dalami uang di rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait dugaan pemerasan proyek PUPR PKPP, penyidik juga telusuri aliran dana. (Sumber Ft: Fb https://web.facebook.com/edi.gustien)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM,PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami asal-usul uang di rumah Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penyidik menemukan uang itu saat menggeledah kediaman SF Hariyanto pada 15 Desember 2025.

Pendalaman tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. KPK memeriksa SF Hariyanto sebagai saksi di Kantor BPK Perwakilan Riau, Senin (27/7/2026).

Saat pemeriksaan, SF hadir dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik fokus pada uang hasil penggeledahan tersebut.

"Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau," kata Budi, Selasa (28/7/2026).

"Pendalaman itu berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Selain SF Hariyanto, KPK juga memeriksa Rafii, ajudan Gubernur Riau. Pemeriksaan Rafii menyoroti dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Sementara itu, dua saksi lain tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka yakni Siti Aisyah, anggota DPRD Provinsi Riau, dan Dahri Iskandar, ADC Gubernur Riau.

KPK juga masih mengonfirmasi kehadiran Bambang Suwarno dan Febri Ramadani. Bambang merupakan mantan Komisioner KPID Riau periode 2021–2025. Sementara Febri Ramadani merupakan sopir gubernur.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kediaman SF Hariyanto pada 15 Desember 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah uang dalam rupiah dan dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Temuan tersebut kini menjadi salah satu materi penting dalam pemeriksaan terhadap SF Hariyanto.

KPK juga terus menelusuri kemungkinan aliran dana kepada sejumlah pihak.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada 3 November 2025. Dalam OTT itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan.

Selain itu, KPK juga menetapkan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam. Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Marjani sebagai tersangka baru. Marjani merupakan ajudan Abdul Wahid. KPK resmi menahan Marjani pada 13 April 2026.

Menurut konstruksi perkara KPK, praktik pengumpulan fee proyek bermula pada Mei 2025. Ketika itu, enam kepala UPT menerima permintaan setoran 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek. Anggaran tersebut berkaitan dengan proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Namun, permintaan itu kemudian naik menjadi 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar. KPK menyebut angka tersebut merepresentasikan kepentingan Abdul Wahid melalui M. Arief Setiawan.

Menurut KPK, pejabat yang menolak setoran menghadapi ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan. Pegawai dinas bahkan mengenal praktik tersebut dengan istilah “jatah preman”.

Selain itu, para pihak disebut memakai sandi “7 batang” dalam pertemuan lanjutan. Sandi tersebut merujuk pada nilai Rp7 miliar.

Pada Juni 2025, KPK menyebut para pihak mengumpulkan dana sekitar Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar mengalir melalui Dani M. Nursalam. Kemudian, Marjani menerima Rp950 juta yang diduga untuk kepentingan Abdul Wahid.

Perantara memotong Rp50 juta, sementara Rp600 juta mengalir kepada pihak lain. Pada Agustus hingga Oktober 2025, para pihak kembali mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar. Menurut KPK, dana tersebut mengalir untuk berbagai kepentingan internal.

Selanjutnya, para pihak kembali mengumpulkan Rp500 juta. Dari jumlah itu, Marjani menerima Rp450 juta pada 2 November 2025.

Menurut KPK, tenaga ahli gubernur menyaksikan penyerahan tersebut melalui panggilan video. Dengan demikian, Marjani menerima total sekitar Rp1,4 miliar menurut konstruksi perkara KPK.

Rinciannya, Rp950 juta pada tahap pertama dan Rp450 juta pada tahap berikutnya. Sehari kemudian, KPK menggelar OTT pada 3 November 2025.

Dalam operasi itu, tim mengamankan Rp800 juta di kediaman salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul. KPK menyebut uang tersebut berasal dari pengumpulan dana tahap ketiga. Hingga kini, penyidikan kasus dugaan pemerasan proyek Pemprov Riau masih berlangsung. KPK terus menelusuri aliran dana serta mendalami peran setiap pihak dalam perkara tersebut. (*)

Sumber : CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
Pemko Pekanbaru Beri Peringatan Terakhir Pedagang Jalan Teratai
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 Raih 12 Medali
KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung
Komisi XIII DPR RI Nilai Pelayanan Imigrasi Pekanbaru Semakin Berkualitas
Agung Nugroho Evaluasi Pejabat Berkinerja Buruk Tiap Enam Bulan
IKTS Pekanbaru Gelar Baksos Kesehatan dan Donor Darah
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers
PJS Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]