BGN Siap Jalankan Keputusan MK Soal Anggaran Makan Gratis
Jumat, 31 Juli 2026 - 17:15:44 WIB
 |
| |
Kepala BGN Sudaryono buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. (Foto: CNN Indonesia/ANT)
|
|
JAKARTA, KLIKRIAU.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, buka suara terkait keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). MK meminta pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Sudaryono menegaskan kesiapan lembaganya untuk mematuhi seluruh keputusan negara.
"Kami adalah lembaga operasional," kata Sudaryono dalam konferensi pers pada Jumat (31/7).
"Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan dari pemerintah," lanjutnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa BGN siap bekerja sesuai alokasi dana yang ada.
Selanjutnya, pihak BGN menyerahkan urusan teknis penganggaran kepada Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran.
"Kami akan melaksanakan tugas dengan anggaran seperti apa pun secara maksimal," tegas Sudaryono.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa program MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah harus memisahkan dana program tersebut dari kuota 20 persen APBN.
Namun, MK memberikan batas waktu penyesuaian anggaran ini paling lambat pada APBN 2028. Artinya, pemerintah tidak wajib merombak struktur anggaran pada APBN 2026 dan 2027.
Sebagai informasi, gugatan ini bermula dari permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Lembaga ini menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG melanggar UUD 1945.
Sebab, dana pendidikan seharusnya fokus untuk meningkatkan kualitas sekolah dan kesejahteraan guru. (*)
Sumber : CNN Indonesia